FUNGSI
PEPABRI berfungsi :
- Sebagai wadah pembinaan perjuangan, sarana komunikasi dan penyalur aspirasi, peranserta dan kegiatan para anggota dalam mencapai tujuan organisasi.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tanpa mengurangi kebebasan dan kemandirian
TUGAS POKOK dan BIDANG KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan fungsi seperti di maksud dalam pasal 5 dan pasal 7 tersebut diatas, PEPABRI melaksanakan tugas pokok dan kegiatan meliputi bidang-bidang :
- Tugas Pokok :
Membina persatuan dan kesatuan di antara anggota, meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya, serta berpartisipasi dalam pembangunan Nasional dan pengamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. - Bidang Kegiatan :
- Organisasi
- Komunikasi Sosial Politik, Pertahanan dan Keamanan
- Ekonomi
- Kewanitaan dan Kewarakawurian
- Kesejahteraan dan Pembinaan Mental, Budaya dan Olah Raga.
- Tugas dan kegiatan lain yang mendukung kegiatan tersebut butir a,b,c,d,e yang tidak bertentangan dengan tujuan dan fungsi organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HUBUNGAN PEPABRI dengan TNI
Dasar : Surat Keputusan Panglima TNI Nomor : SKEP/ 168 / VI/2005 tanggal 24 Juni 2005.
- Membantu TNI berupa saran dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya di bidang Pertahanan Negara.
- Sebagai jembatan antara TNI dengan komponen bangsa lainnya.
- Membantu mewujudkan tradisi dan idealisme perjuangan dalam lingkungan TNI dan meneruskan kepada generasi muda.
- Siap Melaksanakan tugas sebagai komponen cadangan dalam Sistim Pertahanan Negara (Sishanneg).